" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > dosa orang ibu yang tidak bagi harta waris suami kepada anak - anak ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 31 march 2015 10 : 53  " , "  65 . 227 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " orang istri tentu saja rupa ahli waris dari suami yang tinggal dunia . namun selain istri , anak - anak almarhum juga masuk ahli waris juga . duduk sama , antara istri dan anak , yaitu sama - sama jadi ahli waris atas harta suami dan ayah mereka . " , " bahkan dalam hal besar , benar anak itu jauh lebih besar jatah ketimbang istri . dalam hal ini istri punya dua mungkin dalam terima bagi , yaitu 1 / 4 atau 1 / 8 bagaimana sebut di dalam ayat 11 surat a - nisa ' . r n " , " " , " kalau suami punya fara ' waris , arti dia punya turun yang dapat waris , maka bagi istri adalah adalah 1 / 8 dari harta tinggal suami . dasar adalah ayat ikut ini u00a0 : " , " " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " kalau harta suami itu 8 milyar , maka istri dapat hanya 1 / 8 saja yaitu 1 milyar . sisa yang 7 milyar tentu bukan hak orang istri . dalam hal ini jadi hak anak - anak almarhum . " , " bila almarhum punya anak laki - laki , maka sisa yang 7 milyar itu jadi hak si anak laki - laki . maka anak itu dapat waris besar 7 milyar dan ibu hanya 1 milyar saja . kalau anak ada dua laki - laki semua , maka 7 milyar itu bagi dua sama rata . kalau anak ada tiga dan laki - laki semua , maka 7 milyar bagi tiga sama rata . dan begitu terus . " , " jadi hak orang istri hanya 1 / 8 saja dari total harta tinggal suami . untuk itu orang istri tidak boleh rasa jadi ahli waris tunggal dan satu - satu . dia wajib untuk segera serah harta tinggal suami itu kepada anak , tidak bagi yang memang jadi hak anak , yaitu 7 / 8 bagi . kalau istri ambil semua harta almarhum suami , jelas buat itu haram , larang dan zalim . " , " sayang tradisi dan budaya yang lanjur kembang di negeri kita memang aneh . seperti yang anda sebut , ketika suami tinggal , istri otomatis langsung rasa diri adalah ahli waris tunggal . sehingga harta tinggal suami kuasa sendiri . anak - anak yang cara tentu al - quran masuk ahli waris malah anggap tidak punya hak sama sekali . " , " kalau pun ada bagi waris , biasa harus tunggu tahun - tahun bahkan sampai puluh tahun kemudian , yaitu sampai si istri atau ibu mereka tinggal dunia . olah - olah ada macam kaidah bahwa bagi waris harta untuk anak - anak baru boleh laksana kalau pasang suami orang tua mereka sudah dua - dua tinggal . " , " kalau masih ada salah satu , entah itu ibu atau ayah , maka bicara bagi waris anggap tabu dan mata duit alias matre . maka umum dalam keluarga , anak - anak tidak ada yang berani tanya harta waris ayah mereka , kalau ibu masih hidup . kalau sampai ada anak yang tanya hak , bisa - bisa dia vonis durhaka kepada ibu . " , " semua jadi bolak - balik akibat rendah tingkat paham umat islam atas ilmu waris . namun sayang justru paham sesat seperti ini yang banyak kembang . u00a0 olah - olah memang demikian islam ajar . u00a0 " , " maka ada ini akan makin kacau , bila sang ibu yang tunggu - tunggu mati nyata tidak mati - mati juga , padahal usia sudah lewat 80 tahun , malah anak - anak pada mati satu satu . kasus macam ini bukan cuma satu dua , tetapi puluh dan malah boleh jadi hal seperti ini jadi di hampir semua kelurga muslim . " , " dan yang lebih sedih lagi , paham keliru seperti ini malah anut oleh keluarga muslim yang taat agama . mereka hari - hari adalah tipikal orang shalih , rajin shalat ke masjid lima waktu , doyan tilawah al - quran hingga khatam tiap bulan . aktif di bagai majelis taklim dan tempat - tempat aji . semua ibadah sunnah nyaris tidak ada yang tinggal . bahkan tidak sedikit dari mereka yang rajin bolak - balik pergi ke tanah suci . " , " tapi gilir bagi waris yang juga syariat islam , nyata atur bubar semua . hukum waris islam malah injak - injak dan buang ke tong sampah . semua jadi tidak lain lantar jahil dan awam yang akut , akibat tidak pernah kaji dan dalam fiqih mawar dengan benar . " , " islam yang ajar henti sampai bab thaharah , shalat , puasa , zakat , haji dan lebaran pakai baju baru makan ketupat . lebih , mereka tidak dapat akses hadap detail ilmu - ilmu syariah , khusus ilmu faraidh atau mawar ini . " , " fenomena jahil umat islam dari ilmu mawar benar sudah prediksi dan kabar oleh rasulullah saw 15 abad yang lalu dalam haditsnya : " , " " , " . ( hr . ad - daruquthuny dan al - hakim ) " , " tentu paham seperti ini wajib lurus , tidak boleh diam saja . sebab makin diam akan makin jauh dari ajar islam . kita punya wajib untuk lurus ' paham sesat ' yang lanjur anggap ' aqidah dasar ' dalam keluarga - keluarga yang aku islami . rasulullah saw dengan tegas telah perintah kepada kita semua untuk ajar ilmu faraidh ini lewat sabda : " , "  " . ( hr . ibnu majah , ad - daruquthuny dan al - hakim ) " , " salah satu yang wajib kita lurus dari sekian banyak simpang bagi harta waris adalah lurus para janda yang suami wafat , bahwa hak mereka hanya 1 / 8 saja . lebih , harta itu milik anak - anak mereka yang harus segera bagi waris . karena bagi waris itu prinsip tidak boleh tunda - tunda . " , " " , " kalau anak - anak masih kecil - kecil , apakah tetap harus segera bagi ? " , " tanya ini tarik untuk kaji . benar kalau kita bicara masalah hak waris , anak bayi yang baru brojol dari perut emaknya sudah otomatis hak untuk terima waris dari orang tua . itu adalah hak yang jamin allah swt kepada si anak . " , " jadi kalau masalah apakah anak kecil itu hak atas waris ayah , 100 hak dan wajib serah . dan kalau sampai tidak serah , maka ibu dosa besar , karena dia pada hakikat telah makan harta anak yatim . " , " memang anak - anak yang masih kecil itu tidak boleh biar untuk belanja harta enak . oleh karena itu tidak mengapa kalau ibu lindung harta anak . tapi yang nama lindung bukan arti boleh pakai enak . apalagi waris buat anak malah keruk semua oleh ibu untuk kawin dengan brondong gemar , tentu buat itu jelas larang agama . " , " ibu harus lindung harta milik anak . dan semua itu harus tanggung - jawab kepada anak - anak bila mereka sudah besar nanti . harus harta itu masih utuh , tetapi kalau sampai kurang , si ibu tetap wajib tanggung - jawab penuh atas kurang . "
